Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Jakarta - Kejaksaan Taichung, Minggu, 11 September 2016, mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah.Pria bermarga Hsieh, 58 tahun, ditangkap oleh polisi Taichung Minggu pagi dan diserahkan kepada kejaksaan, demikian pernyataan pihak kepolisian setempat yang dikutip oleh Kantor Berita Taiwan CNA.
Setelah tersangka diinterogasi, pihak kejaksaan mengajukan permohonan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, kata polisi.Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu, 10 September 2016, setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan gambar dalam video yang direkam oleh korban dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya yang berisi tayangan kekerasan seksual terhadap dirinya oleh pelaku.Pria Taiwan tersebut sempat menghilang sejak Jumat, 9 September 2016, saat korban melapor melalui layanan telepon bahwa dia diperkosa dan polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan, demikian kata polisi.
Berdasarkan informasi mengenai aktivitas sehari-hari Hsieh, polisi melacaknya sehingga berhasil menangkapkan pada Minggu pukul 02.00 waktu setempat di tempat yang berjarak sekitar 4-5 kilometer dari rumah pelaku tersebut.
Setelah ditangkap, Hsieh mengaku telah memerkosa pembantunya itu dan melarikan diri dari rumahnya serta keluyuran di jalanan.
Hsieh yang sudah menikah dan tinggal bersama orang tuanya, mempekerjakan perempuan asal Indonesia tersebut untuk merawat ayahnya yang sakit, demikian kata pihak berwenang di Taichung.
Polisi menyatakan bahwa perempuan itu awalnya melaporkan tindakan kekerasan pada Jumat (9/9) melalui nomor hotline bebas pulsa 1955 yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan khusus untuk para pekerja asing.
Korban sebelumnya mengirimkan gambar video kepada agennya yang mempertontonkan peristiwa kekerasan seksual terhadap dirinya oleh majikannya di Taichung, namun makelar tenaga kerja asing itu tidak melakukan tindakan apa pun.
Video tersebut dimuat di You Tube pada 8 September 2016.
Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Taichung, Minggu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Pusat Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual untuk menentukan apakah majikan dan agen penyalur tenaga kerja tersebut akan dikenai denda 60.000 dolar Taiwan (Rp25 juta) hingga 300.000 dolar Taiwan (Rp124,8 juta) atas pelanggaran undang-undang tersebut.
Menurut Dinas Ketenagakerjaan Taichung, TKI tersebut bekerja melalui proses rekrutmen yang sah dan datang ke Taiwan pada 20 Desember 2015 untuk merawat ayah Hsieh yang sakit dalam usia sekitar 90 tahunan.
Dinas Ketenagakerjaan itu juga menginspeksi rumah Hsieh pada 21 Januari lalu dan situasinya terlihat biasa-biasa saja. Pihaknya selalu menginspeksi warganya sebelum mendatangkan pekerja asing untuk memastikan kelayakan.
sumber:tempo.co
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...