Muslim Dunia Kecam Keras Larangan Azan di Israel

On Maret 15, 2017 with No comments

Rancangan Undang-undang (RUU) kebijakan larangan mengumandangkan azan yang digagas oleh pemerintah Israel mendapat gelombang protes yang dahsyat. Salah satunya dari rakyat Palestina.
Apalagi larangan di tanah Palestina itu disertai dengan denda USD 1.300 – 2.600 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Kecaman itu tidak hanya datang dari masyarakat Palestina saja, melainkan juga dari datang dari umat muslim dari sejumlah negara lain, termasuk Indonesia. Seperti yang dikemukakan Adara Relief International.
Dalam keterangan persnya, Ketua Adara Relief International, Nurjanah Hulwani menegaskan, pihaknya sebagai lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina.
Menyoal kebijakan RUU larangan mengumandangkan azan bagi rakyat Palestina, pihaknya menyampaikan beberapa sikap.
Pertama, mengumandangkan azan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah Israel.
“Melarang azan di masjid Al-Aqsha sama dengan melarang azan di Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia,” ungkap Nurjanah Hulwani, Selasa (14/3).
Untuk diketahui, isi RUU larangan mengumandangkan azan oleh pemerintah Israel itu berlaku dari untuk waktu salat Isya dan Subuh atau dari pukul 23.00 hingga 07.00waktu setempat. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda denda sebesar USD 1.300 – 2.600.
Atas kebijakan ini, sambung Nurjanah Hulwani, Adara Relief International mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya azan Isya dan Subuh di Palestina. Hal itu dianggap sebagai bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.
“Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari Israel,” sambung Nurjanah.
Dia mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan azan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya kecaman terhadap larangan mengumandangkan azan ini dikemukakan oleh Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syekh Ikrimah Shobri.
Dia menyatakan bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan adzan dari masjid.
foto via pojoksatu
“Kaum muslimin Palestina pun akan terus mengumandangkan adzan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan,” ujar Syekh Ikrimah Shobri.
Syekh Ikrimah Shobri mengatakan, rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan azan adalah persoalan keimanan. Jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina.|pojoksatu

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »