kabarRepublika- Rajib (30), warga Jalan Dharmo Indah, Surabaya, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresetabes Surabaya.
Tukang potong rambut ini nekat mencabuli balita perempuan umur 4 tahun pada Selasa (23/8/2016). Mulanya korban bersama ibunya pergi ke tempat pemotong rambut "Kaizen" di Jalan Darmo Indah Surabaya.
Sampai di dalam salon tersebut, temannya seorang hairstylish sedang memotong rambut orangtua korban. Sedangkan Rajib mengajak korban duduk di bangku ruang tunggu konsumen salon dan memangku korban.
Saat memangku si anak, pelaku nekat mencabuli korban. Perbuatan bejat Rajib tertangkap kamera pengawas yang berada di dalam salon.
Melihat ibu korban sedang sibuk dengan penapilan rambutnya, pelaku nekat mengajak korban ke ruangan istirahat di dalam salon tersebut. Di sinilah Rajib berbuat mesum.
Ibu korban kemudian tersadar lalu memanggil anaknya. Setelah beberapa kali dipanggil tak ada jawaban, tak lama korban dan pelaku keluar dari ruangan istirahat.
Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, ibu korban pun sempat menanyai kepada pelaku. Namun, pelaku berdalih mengantarkan korban ke kamar kecil.
Tak percaya dengan perkataan pelaku, ibu korban meminta hasil terakhir rekaman kamera pengawas ke manajemen salon.
Saat melihat rekaman kamera pengawas itulah, ibu korban sontak terkejut melihat aksi bejat pelaku yang nekat memasukkan jarinya ke dalam celana korban. Seketika itu ibu korban melaporkan Rajib ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, membenarkan Rajib telah melecehkan balita umur empat tahun.
"Berdasarkan hasil rekaman terakhir kamera CCTV salon, tersangka terbukti telah mengeksploitasi korban," ujar Shinto di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/8/2016).
Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan karena tak kuasa menahan nafsu. "Saya khilaf saat melakukan hal tersebut, dan tidak lagi melakukan hal itu," kata Rajib.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat pelaku Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
sumber:tribunnews.com
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...