Pasangan sesama jenis ditangkap oleh warga menghebohkan dunia maya setelah video mereka saat sedang ditangkap tersebar.
Dalam video itu mereka tidak dapat berkutik lagi hingga membuat pelaku gusar dan harus menghungi keluarganya saat tertangkap.
"Kami ketangkap bang di Unsyiah bang," ujar seorang dalam video tersebut tanpa mengenakan sehelai pakaian pun dan hanya tampak menutupi alat vitalnya paha kakinya saat direkam.
Dia tampak menghubungi seseorang dari balik ponselnya melaporkan kalau dirinya telah berbuat mesum. "Bang kami tertangkap lagi mesum bang," tambahnya lagi usai menerima tamparan dari sesorang yang menangkap mereka.
Seperti yang dikutip dari kanalaceh.com, mereka ditangkap karena melakukan hubungan seksual sesama jenis pada Selasa (28/3/2017) malam sekira pukul 23:00 WIB di Darussalam Banda Aceh.
Dua pemuda tersebut berinisial HB dan MT, mereka melakukan hubungan tersebut di kost milik HB.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh, Marzuki mengatakan ditangkapnya kedua pasangan homoseksual atas kecurigaan warga kepada dua pemuda tersebut.
“Apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda itu,” katanya saat dijumpai diruangannya, Rabu (29/3).
Saat ditangkap warga, kata dia, kedua pemuda itu sedang melakukan hubungan badan dan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan barang bukti lainnya.
Dari pengakuan keduanya, lanjutnya, mereka sudah berhubungan selama tiga bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan.
Sementara, pengakuan MT dulu ia pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara HB baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT.
Setelah ditangkap warga, kedua pasangan homoseksual itu diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
Kejadian hubungan sesama jenis ini baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya Qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.
“Di Aceh baru pertama kali kita tanggani kasus hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua remaja,” ujarnya.
Dikatakan Marzuki, sebelum lahirnya qanun Jinayat ada dua kasus homoseksual yang ditangkap dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun, karena tidak ada dasar hukum kedua pelaku homoseksual itu dilepas.
“Dulu belum ada payung hukum, sehingga pelaku dilepas dan tidak bisa diproses,” katanya.
Kini, kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali. (Tribun Medan)
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...