OPERASI pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Tomo dan Cisitu, Polres Sumedang, berhasil menggaruk 3 pasangan m3sum dan 12 pekerja s3kz komersial (PSK).
“Jajaran Polsek Tomo dan Cisitu, secara serempak menggelar operasi pekat. Hasinya, 3 pasangan m3sum dan 12 PSK berhasil terjaring, petugas gabungan, yang melibatkan unsur Sub Denpom dan Dinas Sosial,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Agus Iman Rifai, melalui Kasubag Humas, AKP Dadang Rostia, Sabtu (24/12/2016).
Menurut Dadang, ketiga pasangan m3sum yang masih berusia belia, diamankan dari Penginapan Trisari dan Galinggong, Desa Tolengas Kec.Tomo. Sedangkan belasan PSK diamankan dari warung remang-remang di dilayah Cikalong dan Cicaricangkas Kec. Tomo, serta Desa Pajagan Kec. Cisitu. Selain itu, puluhan botol miras berbagai mereka dan jenis, ikut diamankan dari sejumlah warem di wilayah tersebut.
“Belasan PSK yang terjaring itu, rata rata berusia 24 tahun dan paling tua 32 tahun. Mereka itu, berasal dari sejumlah daerah. Seperti dari Tasik, Bandung, Majelengka, dan dari Sumedang,” terangnya.
Selain itu, lanjut Dadang, dari laporan yang terima, petugas sempat dibuat kesulitan untuk mengamankan salah satu pasangan m3sum dari kamar. Pasalnya meski sudah berulang kali digedor, mereka tidak mau keluar. Petugas pun akhirnya berusaha meyakinkan, kalau mereka tidak akan diapa-apakan. Namun bujukan itu tidak mendapat respon. Karena dibuat jengkel, salah satu petugas terpaksa mengintip melalui celah ventilasi. Namun bukan main kagetnya, karena rupanya mereka itu bukannya takut sama petugas, tapi diduga waktu itu lagi “tanggung-tangungnya”.
“Dikira mereka itu takut sama petugas. Tak tahunya, mereka lagi “nanggung”. Karena beberapa saat setelah itu, mereka keluar sambil cengengesan,” ujarnya.
Pasangan m3sum dan 12 PSK itu, akhirnya digirim ke Polsek Tomo dan Cisitu, sesuai TKP (tempat kejadian perkara) masing-masing. Mereka lantas diberikan pembinaa, serta diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Selanjutnya, terhadap mereka, termasuk pemilik warem, dikenakan tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Dadang, seraya menyebutkan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk sebagai cipta kondisi, menjelang Parayaan Natal dan Tahun Baru.
“Selanjutnya, terhadap mereka, termasuk pemilik warem, dikenakan tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Dadang, seraya menyebutkan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk sebagai cipta kondisi, menjelang Parayaan Natal dan Tahun Baru.
Editor: Brilliant Awal
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...